Pages

Monday, June 23, 2008


Menteri ESDM Didesak Cabut Izin Usaha
Juni 2008


JAKARTA (Suara Karya): Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro didesak segera mencabut izin kuasa pertambangan nikel PT Billy Indonesia dan PT Argomorini yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan itu dinilai telah melakukan pencemaran lingkungan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta mengusut indikasi penggelapan pendapatan negara yang dilakukan manajemen perusahaan.
Berbicara kepada Wartawan di Jakarta, Selasa, Ketua Dewan Eksekutif Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi menjelaskan, PT Billy Indonesia dan PT Argomorini merupakan perusahaan kuasa pertambangan (KP) nikel yang berlokasi di Pulau Kabaena. Sejak beroperasi telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke laut. Meski berproduksi 100.000 ton per bulan, namun pembuangan limbah nikel tersebut dihawatirkan akan menghancurkan hutan lindung di Pulau Kabaena. Padahal, sebagian besar penduduk didaerah ini menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Warga desa Donggala di lokasi KP PT Billy, misalnya, kesulitan air minum selama tiga bulan pertama perusahaan itu beroperasi. Apalagi, lokasi penambangan terletak di kawasan hulu sumber air desa itu. Warga pesisir lebih terpukul sejak munculnya kegiatan penambangan nikel bulan Desember 2007. Lokasi budidaya rumput laut dan kepiting milik mereka tertutup lumpur nikel. (Jimmy Radjah)

No comments:

Post a Comment