Pages

Saturday, July 19, 2008

Regulasi Pertambangan, Membangun Kemitraan Positif Investasi (Tinjauan Kasus PT Billy Nikel di Bombana)

Gubernur sultra H. Nur Alam , SE bersama Bupati Bombana DR. H. Atikurahman, MS meninjau lokasi pertambangan Nikel PT. Billy Indonesia di Kec. Kabaena Timur Kab. Bombana beberapa waktu lalu. Dalam kunker tersebut Gubernur bersama rombongan yang antara lain Kadis Tamben Prov. Sultra bersama investor dari Cina Tomy Bungaran.yang berminat membangun pabrik pengolahan nikel di Kec. Kabaena timur sebagi tahap sosialisasi, rombongan Gubernur berjumlah kurang lebih 35 orang bertolak dari Kendari pada hari Kamis pagi 20/03 dengan menggunakan kapal very ( Super Jet ) dan tiba pada pukul 14.00 Wita dan langsung di lokasi Pertambangan Nikel sekaligus melakukan interaksi wawancara, sedangkan rombongan Bupati dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana yang antara lain Para Kadis dan Badan se-Kabupaten Bombana yang bertolak pada hari Rabu tanggal 19 maret 2008, menuju Sikeli Kec. Kabaena Barat, selanjutnya pada hari Kamis pagi tanggal 20 marer 2008 rombongan Bupati Bombana yang di dampingi oleh para Muspida setempat menjemput kedatangan Gubernur Sultra di Pelabuhan PT. Billy yang terletak di Tapuhaka.

Oleh : Drs. Syafruddin YasinKabag Infokom dan Humas Setda Kab. Bombana.
Gubernur sultra H. Nur Alam , SE bersama Bupati Bombana DR. H. Atikurahman, MS meninjau lokasi pertambangan Nikel PT. Billy Indonesia di Kec. Kabaena Timur Kab. Bombana beberapa waktu lalu. Dalam kunker tersebut Gubernur bersama rombongan yang antara lain Kadis Tamben Prov. Sultra bersama investor dari Cina Tomy Bungaran.yang berminat membangun pabrik pengolahan nikel di Kec. Kabaena timur sebagi tahap sosialisasi, rombongan Gubernur berjumlah kurang lebih 35 orang bertolak dari Kendari pada hari Kamis pagi 20/03 dengan menggunakan kapal very ( Super Jet ) dan tiba pada pukul 14.00 Wita dan langsung di lokasi Pertambangan Nikel sekaligus melakukan interaksi wawancara, sedangkan rombongan Bupati dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana yang antara lain Para Kadis dan Badan se-Kabupaten Bombana yang bertolak pada hari Rabu tanggal 19 maret 2008, menuju Sikeli Kec. Kabaena Barat, selanjutnya pada hari Kamis pagi tanggal 20 marer 2008 rombongan Bupati Bombana yang di dampingi oleh para Muspida setempat menjemput kedatangan Gubernur Sultra di Pelabuhan PT. Billy yang terletak di Tapuhaka.
Gubernur sultra H. Nur Alam , SE bersama Bupati Bombana DR. H. Atikurahman, MS meninjau lokasi pertambangan Nikel PT. Billy Indonesia di Kec. Kabaena Timur Kab. Bombana beberapa waktu lalu. Dalam kunker tersebut Gubernur bersama rombongan yang antara lain Kadis Tamben Prov. Sultra bersama investor dari Cina Tomy Bungaran.yang berminat membangun pabrik pengolahan nikel di Kec. Kabaena timur sebagi tahap sosialisasi, rombongan Gubernur berjumlah kurang lebih 35 orang bertolak dari Kendari pada hari Kamis pagi 20/03 dengan menggunakan kapal very ( Super Jet ) dan tiba pada pukul 14.00 Wita dan langsung di lokasi Pertambangan Nikel sekaligus melakukan interaksi wawancara, sedangkan rombongan Bupati dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana yang antara lain Para Kadis dan Badan se-Kabupaten Bombana yang bertolak pada hari Rabu tanggal 19 maret 2008, menuju Sikeli Kec. Kabaena Barat, selanjutnya pada hari Kamis pagi tanggal 20 marer 2008 rombongan Bupati Bombana yang di dampingi oleh para Muspida setempat menjemput kedatangan Gubernur Sultra di Pelabuhan PT. Billy yang terletak di Tapuhaka. Adapun sasaran kunker gubernur H. Nur Alam, SE adalah untuk melihat secara dekat sejauh mana pengelolaan eksploitasi pertambangan nikel di pulau Kabena dan sejauh mana Constribution Social Responcibility (CSR) atas konstribusi terhadap masyarakat kec. Kabaena Kab. Bombana pada umumnya serta besarnya tarif iuran pertambangan terhadap Kab. Bombana termasuk iuran biaya condev/reklamasi terhadap semua aturan, iuran pertambangan dibuat berdasarkan Raperda dan Keputusan Bupati Bombana. Namun sangat disayangkan dari hasil wawancara langsung Gubernur Sultra dengan pihak pertambangan PT. Billy memberikan keterangan bahwa besarnya iuran Community Development (CD atau CSR) sebesar Rp. 1000 perton dengan total pengiriman keseluruhan 248.000 ton atau CD sebesar Rp. 248.000.000 yang tersimpan di Bank, dalam arti CD nikel lebih rendah daripada retribusi tanah Urug, atau pasir Urug yang harga penjualan lokal Rp. 90.000,- perton/m3, dengan tarif retribusi RP.2500. perton/m3. Hal ini tidak layak, menurut Bapak Gubernur sama saja menjual tanah air, apalagi sampai sudah melakukan kegiatan eksport, bagaimana dengan Kepabeanan/Bea Cukai Surat Keterangan Asal Barang( SKAB), pajak eksport, sertificate original , shipment kontraknya, dan kontrak penjualan eksport harus jelas sesuai Purchase Order ( PO) dengan nilai jaminan Letter of Credite( L/C) yang dapat memberikan konstribusi profisi Bank senilai 0,025% dikalikan nilai kontrak L/C, dan kontrak pertahun. Bapak Gubernur H. Nur Alam, SE menjelaskan bahwa kalau hal tersebut dilangkahi dengan kegiatan yang tertutup, maka akan segera memerintahkan Kepabeanan, Danlanal, Polair, melalui Kapolda Sultra dan Danrem 143 Haluoleo setempat. untuk menghadang kegiatan pengapalan nikel oleh PT. Billy di Kec. Kabaena Timur. Harga nikel berkisar antara 60 USD sampai dengan 80 USD per ton dibawah harga minyak mentah, kalau harga nikel mahal kenapa kita tidak permahal juga, jangan jual tanah air yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, lahan masyarakat atau wilayah untuk kehidupan dan penghidupan genarasi seratus lapis telah tergadaikan dan siapa yang bertanggung jawab, tentunya pemerintah juga, apalagi daerah yang memilki kekuatan otonom yang harus mampu menggali potensi ? potensi sumber daya alam yang dapat memberikan konstribusi PAD yang lebih besar sehingga tidak lagi tergantung dengan dana DAU dari pusat.Saya selaku Kabag Infokom dan Humas Setda Kab. Bombana memberikan informasi kepada public bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pertambangan dan Energi sementara meracik klausul Raperda dan Keputusan Bupati tentang Peraturan Daerah di bidang pertambangan umum dan energi yang memuat ketentuan umum, kewenangan daerah, penguasaan bahan galian, tata cara pemberian izin, pelaksanaan pertambangan umum daerah, iuran pertambangan, hubungan IUP dan PUP dengan hak atas tanah, berakhirnya IUP dan PUP, hak dan kewajiban pemegang IUP, upah pungut dan biaya operasional, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, pengawasan penggunaan bahan galian, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, ketentuaan penyidikan, ketentuaan pidana, dan ketentuaan peralihan.Dalam peraturan daerah dimaksud, sudah termasuk jaminan kesungguhan atau kesanggupan oleh pemegang IUP dan PUP yang di hitung berdasarkan luas wilayah x Rp. 50.000,-/Ha atau Rp. 100.000,-/Ha dalam bentuk Bank garansi yang diterbitkan oleh Bank Advise atau Deposito Berjangka atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. Disamping itu, iuran tetap pertambangan besarnya tiap ? tiap jenis yakni : penyelidikan umum Rp. 2.500,- /Ha pertahun, eksplorasi Rp. 10.000,- /Ha pertahun, perpanjangan ke tahun ke dua Rp. 25.000,- /Ha pertahun, pembangunan fasilitas eksploitasi Rp. 50.000,- /Ha pertahun, eksploitasi 150 /Ha pertahun. Iuran produksi pengolahan dan pemurnian pemegang IUP sebesar 2,25% x jumlah produksi pada setiap bulan di kalikan dengan harga jual eksport atau 2,25% x 100.000 ton x 70 USD ( harus di buatkan laporan hasil produksi ssetiap bulan). Sedangkan iuran IUP pengangkutan dan penjualan adalah 2,25% dari jumlah produksi yang diangkut atau dikapalkan dijual dikalikan dengan harga jual eksport atau 2,25% x Rp.50.000,-/ton x 70 USD perpengapalan( kegiatan setiap kali loading berdasarkan Surat Keterangan Sertificate Original dalam Bill Of Loading..Selain iuran produksi pemegang IUP berkewajiban memberikan konstribusi Social Resposibilty ( CSR atau CD ) sebesar 4% x volume penjualan setiap pengapalan dikalikan dengan harga jual eksport atau 4% x. 50.000 ton x 70 USD ( Konstribusi dimaksud disetor langsung ke Bank yang ditunjuk sesuai MOU dengan masyarakat adat, guna memberikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat atau besarnya tergantung negosisasi antara pihak penambang dengan masyarakat adat). Konstribusi social dimaksud untuk pembebasan pajak, pembebasan biaya pendidikan, biaya kesehatan, bantuan penguatan modal usaha bagi ekonomi kerakyatan dan pembangunan komunitas setempat, sehingga beban pemerintah daerah terhadap biaya ? biaya pembangunan desa atau kelurahan dapat berkurang dan masyarakat desa dapat menuju Kemandirian Dalam Kerangka Otonomi Desa. Constribusion Social Responcibility ( CSR ) atau Community Development ( CD ) hasil sosialisasi yang disepakati bersama antara masyarakat adat dengan pihak penambang nikel akan dibuatkan Peraturan Daerah ( Perda ) dan Keputusan Bupati sebagai bagian adendum tersendiri dari kontrak perjanjian kerjasama antara pihak penambang nikel dengan pemerintah daerah sehngga ada kesan take and give dan balance dengan memberikan Marginal Propencibilty to Consume ( MPC), jelas, transparan dan tidak ada yang main kucing ? kucingan apalagi sampai seperti istilah menjual Kucing dalam Karung, barangnya tidak diketahui asalnya, harganya pun tidak diketahui apalagi tujuan pengiriman barang tidak diketahui. Jangan kita jual tanah air, lebih baik kita jual pasir pantai pengerukan pelabuhan yang dangkal, egara menjamin hak hidup dan penghidupan orang banyak untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat ( Pasal 33 UUD 1945 ), jangan sampai ada kesan Kabaena gunungnya tinggi penuh dengan tambang galian nikel, batu marmer, batru geok dan cromit sudah rata tapi tidak membawa kesejahtera apa ? apa bagi masyarakat.Disamping ketentuan ? ketentuan dalam Perda dan Keputusan Bupati, pihak penambang atau pemegang IUP berkewajiban mematuhi UU di bidang pertambangan seperti UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan ? ketentuan pokok pertambangan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, UU Nomor 24 Tahun 1994 tentang Penataan ruangan, UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup serta UU lainnya yang berhubungan dengan itu seperti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok ? pokok agraria, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU Nomor 6 Tentang perairan Indonesia dan UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur pajak royalty yang disetorkan ke pusat serta biaya Comdev. Disamping Peraturan Pemerintah lainnya yang menjadi dasar kewenangan antara lain PP Nomor 13 tahun 2000 tentang tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan, PP Nomor 20 Tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, PP nomor 68 Tahun 1998 tentang kawasan suaka alam, PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang pengolahan limbah, PP Nomot 27 Tahun 1999 tentang Amdal, dan PP Nomor 14 Tahun 1999 tentang pencemaran. Semua rancangan Perda klausulnya merujuk pada Peraturan dan Perundang ? undangan yang berlaku tersebut diatas, yang sementara dalam penyusunan kerja ekstra ketat oleh Kadis Tamben Kabupaten Bombana Ir. Kahar, MS dalam arti Perda yang buat tidak sebatas hanya perizinan saja tapi sampai pada pengelolaan bahkan konstribusi, pajak ? pajak dan Retribusi Daerah. Jadi tidak akan ada kesan menjual tanah air.Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana sedang giat ? giatnya menyeleksi peminat penambang nikel sebagai investor yang betul ? betul investor, bukan sebagai broker atau makelar yang hanya sekedar memiliki perizinan penguasaan lahan pertambangan dan memiliki IUP dan PUP tapi tidak memiliki dana investasi, namun dengan modal perizinan yang dimiliki akan menjadikan Agunan di Bank dengan memperoleh dana operasional ala kadarnya sehingga enggan untuk bergerak apalagi sampai pada penjualan eksport. Disini investor ala kadarnya bermain kucing ? kucingan karena barangnya berasal dari kabaena Kabupaten Bombana, surat keterangan asal barang ( SKAB) dibuat di Jakarta, pajak eksportnya di Jakarta, Bea Cukainya (Kepabeanannya) di Jakarta Bill of Loading di Jakarta, Shipment kontraknya di Jakarta Sertifikat Original dicap di Jakarta L/C, atau SKBDN di Bank Advisenya di Jakarta Kontrak Seller dan Buyer di Jakarta, ini kan lucu dan aneh bin ajaib, dan bila ini terjadi sungguh sangat merugikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana utamanya dibidang pajak dan retribusi daerah yang merupakan PAD yang terbesar kurang lebih puluhan milyar pertahun persatu pemegang IUP dan PUP. Lima saja pemegang IUP dan PUP maka PAD yang dihasilkan sudah hampir sama besarnya dengan Dana Alokasi Umum ( DAU ) yang diterima di pusat dalam setiap kabupaten. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana setiap menyeleksi investor yang betul ? betul investor perlu diselidiki, berapa milyar dollar USA besar uangnya, berapa juta dollar USA yang akan di investasikan dan berapa juta dollar USA nilai jaminan atau agunan bank garansi sebagai jaminan kesungguhan. Kalau dananya tidak jelas besarnya, maka Pemerintah Kabupaten Bombana oleh Bupati Bombana DR. H Atikurahman, MS tidak akan semudah itu menanda tangani perizinan IUP dan PUP, dan Pemkab Bombana sedang menyusun rancangan Perda tentang Iklim Investasi dan Penanaman Modal berupa kebijakan moneter dan fiscal, dengan harapan bagi Investor memiliki kemudahan ? kemudahan berinvestasi serta mengharapkan agar para Investor bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana serta masyarakat adat dalam tempat pengolahan tambang, supaya dapat menginvestasikan sebagian keuntungan perusahaan pada setiap tahunnya, minimal 40%, dan bekerjasama dengan Perusahaan Daerah ( Perusda )menyerahkan sebagian sahan minimal sebesar 40 %,sehingga ada jaminan kelanggengan usaha dan berinvestasi antara Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat untuk digunakan dalam pembangunan ekonomi kerakyataan berbasis kemitraan. Yang diharapkan adalah Investor yang akan membangun Pabrik Pengolahan Nikel, dengan minimal dana sebesar 3 Milyar USD, dengan dibangunnya Pabrik Pengolahan Nikel maka limbahnya dapat digunakan untuk reklamasi kembali ( menimbun kubangan ? kubangan ) dan hutan di reboisasi, dan saham Perusda minimal 40% diinvestasikan kembali kepada masyarakat. Jadi disamping ada konstribusi CSR /CD pada setiap bulannya oleh masyarakat adat setempat, ada lagi penambahan modal penguatan ekonomi kerakyatan yang bergerak di bidang investasi jangka menengah dan jangka panjang, seperti pembangunan perkebunan holtikultura dan komuditas non migas yang bernilai eksport, berupa PIR ( Perkebunan Inti Rakyat) dan Plasmanya,Kalau masing ? masing Desa dan Kelurahan sudah memiliki PIR, maka lapangan kerja akan terbuka secara besar ? besaran, seperti yang terjadi di Thailand dan Malaysia, karena satu perkebunan inti rakyat akan memerlukan tenaga kerja 350 sampai dengan 1500 karyawan. Bayangkan saja PDRB akan meningkat atau Income Percapita masyarakat akan meningkat dari Rp. 4.000.000,- hingga kurang lebih Rp. 20 juta pertahun, karena gaji karyawan sesuai UMR ( Upah Minimum Regional ) atau digaji dengan menggunakan Dollar AS, karena komoditasnya berorientasi eksport, seperti contoh Thailand dan Malaysia Semua tenaga kerja berbondong ? bondong kesana, kalau hal ini terjadi, maka perusahaan untung, daerah untung, Negara untung rakyar makmur dan sejahtera. Jadi, biarpun digaji untuk mendemo pemerintah mereka tidak akan mau, karena gaji yang diterima tinggi, kebutuhannya terpenuhi dan demo itu Cuma sekedar membuang waktu ? waktu saja., apalagi kalau disuruh untuk mencuri atau merampok uang Negara tidak akan pernah mau untuk melakukannya muaranya Negara aman dan tentram. Jadi untuk apalagi Tenaga Kerja Indonesia pergi mencari kerja sebagai TKA ( tenaga Kerja Asing ) di Malaysia, cukup di Kec. Kabaena Kabupaten Bombana. Secara otomatis tidak mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh visa ataupun pasport.Kecamatan Kabaena Kab. Bombana memiliki atau menyimpan sejuta potensi dan sejuta peluang investasi, contohnya batu geok ( batu berwarna hijau) saja yang harganya sangat tinggi sekitar Rp. 4 juta sampai dengan Rp. 7 juta/Kg, kalau di kabaena batu geok tersebut bila diolah dan dijual sebanyak 20.000 ton x Rp. 4.000.000,- maka nilai yang diperoleh atau keuntungannya kurang lebih Rp.80 trilliun pertahun. Kalau konstribusinya 1% saja pertahun, maka 1% x 80 trilliun sama dengan 800 juta pertahun yang bisa di konstribusikan kepada daerah. Sehingga bisa jadi Kepulauan Kabaena yang terletak di Kabupaten Bombana dapat menjadi Batamnya Sulawesi Tenggara, Hal ini belum termasuk kekayaan alam lainnya seperti Batu Marmer, Tembaga Cromit dan Minyak Mentah. Untuk itu Pemerintah Daaerah Kabupaten Bombana sedang giat ? giatnya menyusun rancangan untuk menciptakan iklim berinvestasi dan berusaha dengan kerangka pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pemberdayaan dan kemitraan, mari kita berfikir maju, peduli, tanggap dan bertindak lebih cepat untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.Insya Allah dalam jangka 5 tahun kedepan, masyarakat bombana akan menuai kesejahteraan,aman, tentram dan damai. ***

No comments:

Post a Comment