Pages

Saturday, May 31, 2008

Coal Bed Methane

ARTIKEL

28 Mei 2008
Coal Bed Methane Segera Dieksplor

BP Migas menandatangani perjanjian dengan konsorsium PT Medco CBM Sekayu dan South Sumatra Energy Inc. dalam penelitian dan eksplorasi Coal Bed Methane (CBM) yang ditemukan di sejumlah kawasan penambangan batubara di Indonesia. Potensi CBM yang ditemukan diperkirakan sebesar 453 Terra Standard Cubic Foot (TSCF).

Menteri Energi dan Sumber Daya Migas (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa cekungan CBM ditemukan antara lain di Barito Basin, Berau Basin, Kutei Basin, Central Sumatra Basin, dan South Sumatra Basin serta beberapa basin di Sulawesi dan Jawa Barat. Menanggapi penandatanganan perjanjian di Jakarta, Selasa (27/5) tersebut Purnomo Yusgiantoro beharap ke depannya hal seperti ini bisa dikembangkan lagi.

Sementara itu Dirjen Migas Luluk Sumiarso, pada kesempatan yang sama, menyatakan bahwa pengaturan industri ini untuk sementara akan mengikuti aturan minyak dan gas dan akan terus disempurnakan melalui berbagai masukan. Luluk juga belum menyebutkan jumlah target produksi dari esplorasi CBM. Menurut Luluk saat ini jumlah produksi yang ada belum bisa diketahui karena dalam eksplorasi terdapat tahapan-tahapan, dan saat ini meraka lebih memperhitungkan kontrak-kontrak yang akan ditandatangani.

Regulasi pertama yang dipakai untuk pengaturan CBM, yaitu Permen 33/2006, juga dinilai menimbulkan banyak masalah, terutama yag berkaitan dengan tumpah tindih lahan. Dalam Permen itu disebutkan jika di suatu daerah telah berada sebuah industri migas, maka industri tersebut memiliki first right untuk dtanyakan mengenai pengelolaan CBM. Namun, hal ini pun dinilai menimbulkan masaah baru berkatan dengan ijin eksploras dari pemda yang hanya mengeluarkan satu ijin, misalnya untuk batubara saja.

Dalam kondisi demikian, Dirjen Migas akan berusaha menambahkan first right kepada perusahaan yang bersangkutan untuk mengolah CBM. Menurut Ivita sebagai seseorang yang dipercayakan menangani perbaikan regulasi CBM mengatakan kami akan lebih berhati-hati di dalam perbaikan regulasi dan diberikan beberapa batasan tertentu. Misalnya, industri migas yang bagaimana yang akan mendapatkan first right untuk mengelola BBM. Selain itu juga kalau suatu daerah merasa ini perlu dikembangkan meskipun sudah ada industri migas dan batu bara, pemerintah berhak untuk menanyakan hal itu kepada industri.


LIN

No comments:

Post a Comment