Pages

Sunday, August 10, 2008

Operasi Lingkar Pulau Kabaena

Operasi Lingkar Pulau Kabaena (OLPK) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar Mahasiswa pencinta alam Universitas Sulawesi Tenggara (Mapala Unsultra).

"OLPK dilaksakanan untuk pendataan kondisi gua di kawasan kars, tebing, pegunungan dan sosial masyakat Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana dalam rangka memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dan Provinsi Sultra untuk pengembangan lingkungan dan pariwisata," kata Koodinator lapangan (Korlap), Iswandi, di Kendari, Sabtu.

Masyarakat yang berada di luar Sultra sering menanyakan kondisi alam di Pulau Kabaena, khususnya pegiat kegiatan alam terbuka, sementara Pemprov Sultra dan Pemkab Bombana belum memiliki data tersebut.

Yang harus dipahami, lanjutnya, minat berwisata alam tebing, penelusuran gua dan pendakian gunung sudah banyak dicari oleh masyarakat luas, khususnya mancanegara.

Organisasi Mapala Unsultra sudah berulangkali disurati oleh beberapa lembaga pencinta alam di Pulau Jawa untuk menanyakan data-data tersebut, tetapi setelah kami meminta bantuan kepada Pemprov dan Pemkab, ternyata belum memiliki data tentang kondisi gua, tebing dan pengunungan tersebut.


Menanggapi tentang belum tersedianya data-data tersebut, Iswandi mengatakan, kondisi tersebut harus dimaklumi semua pihak, karena untuk melakukan itu, pemerintah memerlukan keterampilan khusus dan dukungan peralatan yang memadai.


Jika melihat dari hasil survei yang dilakukan oleh Mapala Unsultra pada tahun 1997, maka rata-rata gua yang ada di Pulau Kabaena adalah gua vertikal yang kedalamannya 50 sampai 200 meter.


Begitu pula tebing yang ada di Pulau Kebaena, rata-rata memiliki ketinggian 50 sampai 100 meter.


Sehingga untuk memperoleh data-data tentang kondisi wisata alam tersebut sangat diperlukan keterampilan dan peralatan.


Keterampilan memanjat tebing dan menelusuri gua menjadi hal yang paling utama dan keterampilan harus diperoleh melalui pendidikan khusus.


Bagaimanapun tingkat kesulitannya, maka pemerintah wajib melakukan pendataan untuk kebutuhan pengambilan kebijakan dan pengembangan pariwisata di daeran Sultra. (*/cax)

No comments:

Post a Comment